TAK KENAL
MAKA TAK TAHU SERI: LAYANAN PNBP PENERBITAN KKPR
Jakarta, 1 Desember
2022
Kemenkeu - Apa itu KKPR? KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama
sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki
dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi
pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai
pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku
usaha.
Pelayanan penerbitan
KKPR merupakan kewenangan tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui KKPR, pelaku usaha akan diberikan hak
eksklusifitas untuk dapat mengembangkan lokasi/lahan yang bukan merupakan
miliknya. KKPR berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2
tahun. Selama masa pemberlakuan KKPR tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan
prioritas apabila terdapat transaksi jual beli terhadap lokasi/lahan tersebut
oleh pemilik tanah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan bahwa proses penerbitan KKPR akan
dikenakan PNBP.
Sebelum adanya KKPR,
pengurusan izin lokasi merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota/Kabupaten.
Dalam pengenaan biaya pengurusan izin lokasi belum ada standar baku dari
masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten. Bahkan dari sisi Pemerintah
Kota/Kabupaten merasa pengurusan izin lokasi sebelum adanya KKPR masih
berbelit-belit dan tidak terintegrasi. Sedangkan dari sisi pelaku usaha
menganggap bahwa pengurusan izin lokasi sebelum KKPR memakan biaya yang cukup
tinggi dan waktu yang lama. Oleh karena itu, untuk memperbaiki pengurusan izin
lokasi dan menciptakan iklim investasi yang mengedepankan kemudahan berusaha
bagi pelaku usaha/masyarakat, ditetapkan pengurusan izin lokasi digantikan oleh
KKPR yang terintegrasi melalui satu pintu yaitu sistem Online Sistem Submission
(OSS).
Pada tanggal 22
Oktober 2021 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021,
ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas
Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK Jenis dan
Tarif PNBP KKPR). PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR itu menjadi dasar hukum
pemungutan PNBP layanan penerbitan KKPR dan mulai berlaku 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan (8 November 2021).
Jenis PNBP KKPR
Dalam PMK Jenis dan
Tarif PNBP KKPR diatur bahwa jenis PNBP pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku
pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi
penerimaan dari: 1) pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha; dan 2)
pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha
meliputi: 1) pelayanan penerbitan konfirmasi KKPR; dan 2) pelayanan
penerbitan persetujuan KKPR. Sedangkan jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
penerbitan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional meliputi: 1)
pelayanan penerbitan konfirmasi KKPR; 2) pelayanan penerbitan persetujuan KKPR;
dan 3) pelayanan penerbitan rekomendasi KKPR. Jenis
PNBP pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha hanya dikenakan bagi
pelaku usaha non UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Apa itu kegiatan
berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional? Kegiatan berusaha
adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha, sedangkan
kegiatan yang bersifat strategis nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang
yang rnemiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan
daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara
yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan
perundang-undangan.
Adapun beda konfirmasi
KKPR, persetujuan KKPR, dan rekomendasi KKPR terletak pada ada/tidaknya Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika lokasi
sudah memiliki RDTR maka dinamakan konfirmasi KKPR, sedangkan jika lokasi belum
memiliki RDTR namun telah ada Rencana Tata Ruang (RTR) yang dikeluarkan
pemerintah Pusat maka dinamakan persetujuan KKPR. Adapun dinamakan rekomendasi
KKPR jika lokasi belum ada RDTR maupun RTR nya.
Tarif PNBP KKPR
Tarif atas jenis PNBP pelayanan
penerbitan KKPR ditetapkan berdasarkan rumus. Untuk tarif pelayanan penerbitan
konfirmasi KKPR baik kegiatan berusaha maupun kegiatan yang bersifat strategis
nasional berupa Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks
Daerah x Rp1.475.000,00)]. Tarif pelayanan penerbitan persetujuan KKPR baik
kegiatan berusaha maupun kegiatan yang bersifat strategis nasional berupa
Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x
Rp1.350.000,00)]. Sedangkan Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis
Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)].
Indeks jenis usaha
ditetapkan karena pelaku usaha/masyarakat dengan masing-masing jenis usaha
memiliki kemampuan membayar yang bervariasi. Indeks jenis usaha ini ditetapkan
dengan mempertimbangkan intensitas pemanfaatan ruang dari setiap jenis usaha,
pemberlakuan insentif/disinsentif dari setiap jenis usaha, dan profitabilitas
dari setiap jenis usaha. Sedangkan indeks daerah ditetapkan berdasarkan zona
nilai tanah kabupaten/kota lokasi permohonan KKPR. Dengan adanya indeks jenis
usaha dan indeks daerah itu merupakan bentuk pengenaan tarif yang berkeadilan
dan memperhatikan kemampuan membayar bagi masyarakat. Indeks jenis usaha dan
indeks daerah itu dilampirkan dalam PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR. Besaran
Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah itu dilakukan peninjauan ulang
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, untuk mengakomodir
pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) bagi
pihak tertentu/pertimbangan tertentu, telah diatur Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap
Pelayanan Penerbitan KKPR dengan Pertimbangan Tertentu (Permen ATR/BPN). Dalam
Permen ATR/BPN itu ditetapkan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol
persen) bagi untuk jenis PNBP penerbitan konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR
tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan kegiatan
yang bersifat strategis nasional yang sumber investasinya murni dari dana APBN
dan/atau APBD yang mengacu pada data dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian. Dikenakan tarif
sebesar 25% (dua puluh lima persen) bagi tanah yang dikuasai oleh pemohon KKPR,
dan kegiatan yang bersifat strategis nasional yang sumber pembiayaannya berasal
dari kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Penutup
Setelah ditetapkan dan
berlakunya PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR itu maka Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan sosialisasi dan publikasi
kepada masyarakat guna mengoptimalkan penerimaan PNBP KKPR dan memberikan
kepastian dasar hukum pelayanan penerbitan KKPR kepada masyarakat. Meskipun
hanya dalam waktu kurang dari 2 (dua) bulan, capaian penerimaan PNBP pelayanan
penerbitan KKPR pada tahun 2021 mencapai Rp1,26 Miliar. Namun demikian pihak
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional optimis dalam 3
(tiga) tahun kedepan (tahun 2022-2024) penerimaan PNBP pelayanan penerbitan
KKPR dapat mencapai Rp100 Miliar.
Selain itu, dengan
ditetapkannya PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR diharapkan selain untuk
mengoptimalkan pendapatan negara juga dapat memberikan dan meningkatkan
kepastian dalam perizinan berusaha terkait lokasi serta mampu meningkatkan
keandalan sistem informasi agar dapat melayani penerbitan KKPR dengan lebih cepat
dan akurat. Sehingga mampu menghilangkan pengurusan izin lokasi sebelum KKPR
yang berbelit-belit, tidak terintegrasi, memakan biaya yang cukup tinggi dan
waktu yang lama.
Penulis :
Latif Sholichin