Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan
terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal
tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan peraturan pemerintah
tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di KKP yang secara
bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP
Muhammad Zaini mengatakan terdapat 8 rancangan peraturan/keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses dengan rancangan PP PNBP
KKP tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan
mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya.
Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan
tangkap melalui mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Bapak Menteri,"
ujar Muhammad dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Senin (2/8/2021)
Adapun, 8 rancangan aturan pelaksanaan terkait
PNBP ini terdiri atas 3 Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan
dan 5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP
yang dimaksud, antara lain; mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam
perikanan; tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan
Kemudian, tata cara pemanfaatan sumber daya ikan
di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak
Sementara 5 Rancangan Kepmen KP tersebut,
antara lain; harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan;
produktivitas kapal penangkap ikan; faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas
pelayanan pengadaan es.
Lalu, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi
syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan
sumber daya alam perikanan; dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan
tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan
perikanan.
Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan
besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di
subsektor perikanan tangkap diantaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga
pengembangan kampung nelayan maju.