Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

 
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tentang maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak terpusat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Dalam menetapkan maksimum pencairan PNBP mulai dari tahap I hingga III, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada satuan kerja (satker) penghasil PNBP perlu mengajukan permohonan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

"Maksimum pencairan PNBP diatur dengan ketentuan: tahap I paling besar 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, tahap II paling besar 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, dan tahap III paling besar 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 110/2021, dikutip Senin (23/8/2021).

Dalam mengajukan permohonan, KPA satker penghasil PNBP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data. Pertama, KPA harus melampirkan data mengenai realisasi setoran PNBP dan sumber dana PNBP.

Untuk penerbitan maksimum pencairan PNBP tahap I, KPA harus menyampaikan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahap II, realisasi dan belanja sumber dana PNBP yang dilaporkan adalah hingga akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, KPA perlu melaporkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP hingga akhir September tahun anggaran berjalan.

Kedua, KPA juga perlu melaporkan data realisasi setoran PNBP dan belanja dana sumber PNBP dalam 3 tahun terakhir. Ketiga, KPA wajib melaporkan proyeksi PNBP hingga tahun berjalan.

Keempat, KPA perlu melaporkan rencana pelaksanaan program tahun anggaran. Kelima, KPA harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani KPA satker penghasil PNBP.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan maksimum pencairan PNBP adalah batas pencairan anggaran belanja negara yang sumbernya adalah dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Maksimum pencairan PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP pada DIPA.