Tarif
atas Jenis PNBP Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi
pada Kemdikbudristek
Jakarta,
1 Desember 2022
Kemenkeu
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) melalui surat Menteri nomor: 68960/MPK.A/KU.04.02/2022
tanggal 10 November 2022, menyampaikan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Jasa Layanan Tes Seleksi Masuk Perguruan
Tinggi yang Berlaku pada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. Pengusulan
jenis tarif PNBP dimaksud, salah satunya dilatarbelakangi oleh Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor
48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program
Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam
Permendikbudristek 48/2022 telah ditetapkan bahwa mulai 1 September 2022, Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) bertugas melaksanakan pengelolaan
pengujian pendidikan, yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk
Perguruan Tinggi (LTMPT). Dengan demikian, BPPP bertugas menyelenggarakan
seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri, baik berdasarkan prestasi
maupun berdasarkan tes.
Pola
pendanaan atas seleksi nasional tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, pendanaan
seleksi nasional berdasarkan prestasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kemendikbudristek. Sementara itu, untuk penyelenggaraan seleksi nasional
berbasis tes pendanaannya merupakan sharing
cost antara Kemendikbudristek dan peserta seleksi, melalui
skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP tersebut akan dikenakan kepada
calon peserta seleksi untuk program diploma dan program sarjana. Namun
demikian, bagi calon peserta seleksi yang kurang mampu dan memenuhi ketentuan
atau kriteria tertentu, dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Memperhatikan hal tersebut, sebagai upaya transparansi dan kepastian biaya kepada masyarakat, perlu diatur Jenis dan tarif PNBP yang bersifat mendesak dari layanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi pada Kemendikbudristek. Memperhatikan urgensi pengaturan, maka jenis dan tarif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini dalam tahap pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kementerian terkait lainnya. Dengan disusunnya RPMK ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemungutan tarif seleksi nasional berbasis tes yang telah berlangsung selama ini.
Siska Sheila
Achmad Sanusi, Vitri Nurmalasari