Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

PNBP Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi

 
 

Tarif atas Jenis PNBP Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi pada Kemdikbudristek

Jakarta, 1 Desember 2022

Kemenkeu - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat Menteri nomor: 68960/MPK.A/KU.04.02/2022 tanggal 10 November 2022, menyampaikan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Jasa Layanan Tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Berlaku pada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. Pengusulan jenis tarif PNBP dimaksud, salah satunya dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam Permendikbudristek 48/2022 telah ditetapkan bahwa mulai 1 September 2022, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan, yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Dengan demikian, BPPP bertugas menyelenggarakan seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri, baik berdasarkan prestasi maupun berdasarkan tes.

Pola pendanaan atas seleksi nasional tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, pendanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek. Sementara itu, untuk penyelenggaraan seleksi nasional berbasis tes pendanaannya merupakan sharing cost antara Kemendikbudristek dan peserta seleksi, melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP tersebut akan dikenakan kepada calon peserta seleksi untuk program diploma dan program sarjana. Namun demikian, bagi calon peserta seleksi yang kurang mampu dan memenuhi ketentuan atau kriteria tertentu, dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Memperhatikan hal tersebut, sebagai upaya transparansi dan kepastian biaya kepada masyarakat, perlu diatur Jenis dan tarif PNBP yang bersifat mendesak dari layanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi pada Kemendikbudristek. Memperhatikan urgensi pengaturan, maka jenis dan tarif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini dalam tahap pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kementerian terkait lainnya. Dengan disusunnya RPMK ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemungutan tarif seleksi nasional berbasis tes yang telah berlangsung selama ini.

Penulis :  

Siska Sheila

Editor   :  

Achmad Sanusi, Vitri Nurmalasari