Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

LAYANAN PNBP PENERBITAN KKPR

 
 

TAK KENAL MAKA TAK TAHU SERI: LAYANAN PNBP PENERBITAN KKPR

Jakarta, 1 Desember 2022

Kemenkeu - Apa itu KKPR? KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.

Pelayanan penerbitan KKPR merupakan kewenangan tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui KKPR, pelaku usaha akan diberikan hak eksklusifitas untuk dapat mengembangkan lokasi/lahan yang bukan merupakan miliknya. KKPR berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun. Selama masa pemberlakuan KKPR tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan prioritas apabila terdapat transaksi jual beli terhadap lokasi/lahan tersebut oleh pemilik tanah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan bahwa proses penerbitan KKPR akan dikenakan PNBP.

Sebelum adanya KKPR, pengurusan izin lokasi merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota/Kabupaten. Dalam pengenaan biaya pengurusan izin lokasi belum ada standar baku dari masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten. Bahkan dari sisi Pemerintah Kota/Kabupaten merasa pengurusan izin lokasi sebelum adanya KKPR masih berbelit-belit dan tidak terintegrasi. Sedangkan dari sisi pelaku usaha menganggap bahwa pengurusan izin lokasi sebelum KKPR memakan biaya yang cukup tinggi dan waktu yang lama. Oleh karena itu, untuk memperbaiki pengurusan izin lokasi dan menciptakan iklim investasi yang mengedepankan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha/masyarakat, ditetapkan pengurusan izin lokasi digantikan oleh KKPR yang terintegrasi melalui satu pintu yaitu sistem Online Sistem Submission (OSS).

Pada tanggal 22 Oktober 2021 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR). PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR itu menjadi dasar hukum pemungutan PNBP layanan penerbitan KKPR dan mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (8 November 2021).

 

Jenis PNBP KKPR

Dalam PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR diatur bahwa jenis PNBP pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha; dan 2) pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha meliputi: 1) pelayanan penerbitan konfirmasi KKPR; dan 2)  pelayanan penerbitan persetujuan KKPR. Sedangkan jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional meliputi: 1) pelayanan penerbitan konfirmasi KKPR; 2) pelayanan penerbitan persetujuan KKPR; dan 3)     pelayanan penerbitan rekomendasi KKPR. Jenis PNBP pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha hanya dikenakan bagi pelaku usaha non UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

Apa itu kegiatan berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional? Kegiatan berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha, sedangkan kegiatan yang bersifat strategis nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang rnemiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang-undangan.

Adapun beda konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR, dan rekomendasi KKPR terletak pada ada/tidaknya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika lokasi sudah memiliki RDTR maka dinamakan konfirmasi KKPR, sedangkan jika lokasi belum memiliki RDTR namun telah ada Rencana Tata Ruang (RTR) yang dikeluarkan pemerintah Pusat maka dinamakan persetujuan KKPR. Adapun dinamakan rekomendasi KKPR jika lokasi belum ada RDTR maupun RTR nya.

 

Tarif PNBP KKPR

Tarif atas jenis PNBP pelayanan penerbitan KKPR ditetapkan berdasarkan rumus. Untuk tarif pelayanan penerbitan konfirmasi KKPR baik kegiatan berusaha maupun kegiatan yang bersifat strategis nasional berupa Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)]. Tarif pelayanan penerbitan persetujuan KKPR baik kegiatan berusaha maupun kegiatan yang bersifat strategis nasional berupa Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)]. Sedangkan Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)].

Indeks jenis usaha ditetapkan karena pelaku usaha/masyarakat dengan masing-masing jenis usaha memiliki kemampuan membayar yang bervariasi. Indeks jenis usaha ini ditetapkan dengan mempertimbangkan intensitas pemanfaatan ruang dari setiap jenis usaha, pemberlakuan insentif/disinsentif dari setiap jenis usaha, dan profitabilitas dari setiap jenis usaha. Sedangkan indeks daerah ditetapkan berdasarkan zona nilai tanah kabupaten/kota lokasi permohonan KKPR. Dengan adanya indeks jenis usaha dan indeks daerah itu merupakan bentuk pengenaan tarif yang berkeadilan dan memperhatikan kemampuan membayar bagi masyarakat. Indeks jenis usaha dan indeks daerah itu dilampirkan dalam PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR. Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah itu dilakukan peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, untuk mengakomodir pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) bagi pihak tertentu/pertimbangan tertentu, telah diatur Peraturan Menteri  Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pelayanan Penerbitan KKPR dengan Pertimbangan Tertentu (Permen ATR/BPN). Dalam Permen ATR/BPN itu ditetapkan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) bagi untuk jenis PNBP penerbitan konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional yang sumber investasinya murni dari dana APBN dan/atau APBD yang mengacu pada data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian. Dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) bagi tanah yang dikuasai oleh pemohon KKPR, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional yang sumber pembiayaannya berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha.

 

Penutup

Setelah ditetapkan dan berlakunya PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR itu maka Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat guna mengoptimalkan penerimaan PNBP KKPR dan memberikan kepastian dasar hukum pelayanan penerbitan KKPR kepada masyarakat. Meskipun hanya dalam waktu kurang dari 2 (dua) bulan, capaian penerimaan PNBP pelayanan penerbitan KKPR pada tahun 2021 mencapai Rp1,26 Miliar. Namun demikian pihak Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional optimis dalam 3 (tiga) tahun kedepan (tahun 2022-2024) penerimaan PNBP pelayanan penerbitan KKPR dapat mencapai Rp100 Miliar.

Selain itu, dengan ditetapkannya PMK Jenis dan Tarif PNBP KKPR diharapkan selain untuk mengoptimalkan pendapatan negara juga dapat memberikan dan meningkatkan kepastian dalam perizinan berusaha terkait lokasi serta mampu meningkatkan keandalan sistem informasi agar dapat melayani penerbitan KKPR dengan lebih cepat dan akurat. Sehingga mampu menghilangkan pengurusan izin lokasi sebelum KKPR yang berbelit-belit, tidak terintegrasi, memakan biaya yang cukup tinggi dan waktu yang lama.

  

Penulis :  

Latif Sholichin