Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

KEBIJAKAN PNBP LAYANAN K/L DALAM RAPBN 2023

 
 

Jakarta, 1 September 2022

Kemenkeu - Pada tanggal 16 Agustus 2022, di Gedung Nusantara  MPR/DPR/DPD RI, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam rangka memperkokoh fondasi perekonomian dalam menghadapi tantangan saat ini maupun di masa yang akan datang, maka kebijakan fiskal RAPBN 2023 diarahkan untuk mendukung “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Pada RAPBN tahun anggaran 2023, ditargetkan pendapatan negara Rp2.443,6 triliun (tumbuh 0,3% dari outlook 2022) yang terutama didukung langkah optimalisasi pendapatan negara dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif. Secara total penerimaan PNBP diperkirakan mencapai Rp426.259,1 miliar yang mengalami penurunan 16,6% dari outlook 2022. Terkhusus penerimaan PNBP layanan K/L diproyeksikan sebesar Rp73.917,0 miliar mengalami peningkatan layanan K/L sejalan dengan membaiknya aktivitas masyarakat. Dilihat dari layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, 4 (lempat) K/L yang diperkirakan akan memberikan kontribusi terbesar di tahun 2023 (mencakup 56,0 persen dari total pendapatan PNBP K/L) adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan PNBP tahun anggaran 2023 sebesar Rp20.894,7 miliar, terkontraksi 8,9 persen dari outlook tahun 2022. Target ini mengalami penurunan yang disebabkan terutama dari pertumbuhan Izin Stasiun Radio (ISR) yang diperkirakan akan mengalami penurunan sejalan dengan proses validasi database khususnya microwave link milik operator seluler, yang didalamnya terdapat data stasiun radio yang sudah tidak lagi digunakan dan akan dihapus dari database. Kebijakan PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mengoptimalkan PNBP, antara lain Peningkatan kualitas layanan melalui penerapan Online Single Submission (OSS) dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan peningkatan penggunaan teknologi informasi melalui optimalisasi pelaksanaan monitoring/verifikasi pembayaran PNBP berbasis online.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menargetkan PNBP tahun anggaran 2023 sebesar Rp9.420,9 miliar, tumbuh 3,8 persen dari outlook tahun 2022. Target ini mengalami kenaikan yang berasal dari peningkatan PNBP Fungsi Lalu Lintas, antara lain dari pendapatan layanan SIM, STNK, BPKB, TNKB dan NRKB yang dipengaruhi adanya perkiraan peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) sebagai akibat dari pulihnya aktivitas perekonomian termasuk dari sektor transportasi. Kebijakan PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengoptimalkan PNBP, antara lain Peningkatan kualitas layanan melalui peningkatan pelayanan SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, serta penerapan standar pelayanan minimal SKCK, dan Peningkatan penggunaan teknologi informasi melalui monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dengan pemanfaatan SBST online dan Regident center.

Kementerian Perhubungan menargetkan PNBP tahun anggaran 2023 sebesar Rp7.063,1 miliar, tumbuh 1,9 persen dari outlook tahun 2022. Target ini mengalami kenaikan yang berasal dari Jasa Transportasi Laut terutama dipengaruhi oleh adanya perkiraan peningkatan aktivitas perkapalan yang memengaruhi peningkatan jasa kepelabuhanan. Namun demikian, terdapat penurunan target antara lain pada Jasa Transportasi Udara terutama yang berasal dari Pendapatan Konsesi Bidang Transportasi dan Pendapatan Jasa Navigasi Penerbangan. Kebijakan PNBP pada Kementerian Perhubungan dalam rangka mengoptimalkan PNBP, antara lain Peningkatan penggunaan teknologi informasi melalui pengembangan aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), Inaportnet (Sistem Informasi Standar Pelayanan Kapal dan Barang), dan Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Si-Dopi).

Melalui target dan kebijakan optimalisasi PNBP layanan K/L pada RAPBN tahun anggaran 2023, diharapkan dapat menopang pendapatan negara dalam rangka mendukung kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2021 untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu diharapkan dapat mendukung belanja layanan PNBP K/L terutama penyelenggaraan pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP, dan optimalisasi PNBP.

Sumber:

  1. Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023
  2. Advertorial RAPBN 2023

 

Direktorat PNBP K/L :

KAMI-Bergas : Komunikatif, Amanah, Melayani, Inovatif- Berintegritas

 

Penulis :  

Latif Sholichin

Editor   :