Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

RPMK tentang Mekanisme Penyetoran PNBP Pelayanan Elektronik Visa (E-Visa) dari Luar Negeri

 
 

Jakarta, 26 Oktober 2022

Kemenkeu - Dalam rapat kabinet tanggal 9 September 2022 mengenai kebijakan Visa on Arrival (VOA) dan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Presiden memberikan arahan agar pemberian Visa atau Kitas kepada para investor memperhatikan besaran investasi, jumlah lapangan kerja yang terbuka, hingga kontribusi terhadap ekonomi maupun peningkatan ekspor. Selain itu, pelayanan imigrasi juga diharapkan dapat lebih melayani dan meninggalkan gaya-gaya lama, sehingga pemberian Visa maupun Kitas bagi para investor maupun tenaga ahli asing dapat lebih mudah dan mampu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas Arahan tersebut, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya, telah berkoordinasi untuk merumuskan  skema layanan  yang lebih  memudahkan  Orang  Asing  dalam  mengajukan pelayanan keimigrasian. Harapannya, agar mulai dari permohonan hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian dapat diakses secara langsung dari luar negeri sebelum Orang Asing tiba di Indonesia. Dengan skema tersebut, pemerintah berusaha untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, lebih nyaman, dan tetap sejalan dengan ketentuan perundangan yang ada.

Dalam rangka peningkatan pelayanan tersebut, saat ini tengah disiapkan sistem Teknologi Informasi serta regulasi khusus yang mengatur mengenai penyetoran PNBP e-Visa dari luar negeri. Penyiapan regulasi diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang mekanisme penyetoran PNBP pelayanan elektronik Visa (e- Visa) dari luar negeri pada Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa hal yang akan diatur dalam RPMK ini antara lain: penyelenggaraan layanan melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP, pengenaan biaya transaksi (Merchant Discount Rate/MDR) pada Orang Asing di luar tarif PNBP yang dibayarkan, kurs acuan, serta penyetoran PNBP ke kas negara.

Dengan adanya RPMK ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, baik bagi Kementerian Hukum dan HAM maupun Mitra Instansi Pengelola PNBP yang ditunjuk. Selain itu, bagi Orang Asing sebagai pengguna layanan dapat mengetahui kepastian biaya, serta kemudahan dalam pengajuan permohonan Visa.

 


Penulis :  

Vitri Nurmalasari

Editor   :