Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

RPMK Jenis dan Tarif PNBP Pelatihan Bidang Pencarian dan Pertolongan Basarnas

 
 

Jakarta, 25 Oktober 2022

Kemenkeu - Badan Nasional Pencairan dan Pertolongan (Basarnas) melalui surat Kepala Badan Nomor B/3012/KU.01.02/VII/BSN-2022   tanggal   12   Juli   2022   menyampaikan   permohonan pengajuan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa tarif pelatihan di bidang pencarian dan pertolongan. Basarnas adalah lembaga Pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Basarnas dibantu Unit Pelaksana Teknis (UPT), seperti Badan Pendidikan dan Pelatihan Pencarian dan Pertolongan (Badan Diklat SAR) dalam menyelenggarakan pelatihan di bidang pencarian dan pertolongan. Tidak hanya diperuntukkan bagi internal Basarnas, Badan Diklat SAR juga memberikan pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi bidang pencarian dan pertolongan bagi lembaga/instansi/organisasi/komunitas eksternal yang bergerak di bidang kebencanaan baik dalam skala nasional maupun internasional.

Saat ini, pelatihan dan sertifikasi bidang pencairan dan pertolongan diselenggarakan dan diberikan secara terbatas terhadap lembaga/instansi/organisasi/komunitas yang menjadi prioritas nasional dengan sumber dana APBN. Untuk menjadi Center of Excellence yang akan menghasilkan ahli  pencarian  dan  pertolongan,  Badan  Diklat  SAR  bermaksud membuka peluang bagi pihak eskternal untuk mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tersebut melalui mekanisme PNBP. Pihak yang dikenakan PNBP ini adalah  para  pengguna  layanan  dari  badan  usaha/organisasi/komunitas  yang  dengan sumber dayanya mengajukan layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang pencarian dan pertolongan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dari layanan pelatihan bidang pencarian dan pertolongan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini, pembahasan terhadap usulan jenis dan tarif tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Mekanisme PNBP diharapkan mampu mendorong terwujudnya Badan Diklat SAR sebagai pusat unggulan pelatihan pencarian dan pertolongan.


Penulis :  

Siska Sheila

Editor   :