Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
 

KOMUNIKASI PUBLIK RPMK TARIF PNBP YANG BERSIFAT VOLATIL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN : LAYANAN BUY THE SERVICE SEBAGAI MODA B

 
 

Jakarta, 2 Agustus 2022

Kemenkeu - Sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. Dalam rangka menjawab tingginya kebutuhan akan moda tranportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak Tahun 2020. BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator. Layanan BTS tersebut menggunakan armada transportasi darat berupa bis dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang, dan mengalami perluasan wilayah di Tahun 2022 ini di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas. Saat ini Layanan Angkutan BTS ini masih digratiskan atau Rp0,- untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat. Namun sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting, Pemerintah perlu menetapkan tarif PNBP terkait Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service).

Diharapkan dengan berlakunya tarif layanan angkutan BTS akan menciptakan ilkim usaha angkutan perkotaan yang bersaing secara sehat sekaligus meningkatkan animo masyarakat beralih ke transportasi publik untuk mengurangi masalah kemacetan di perkotaan. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo juga menekankan skema Buy The Service merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya. Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak. Sebelum Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif terkait Layanan BTS dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, perlu diperoleh masukan dari para stakeholders sebelum tarif tersebut berlaku di Masyarakat yang dilaksanakan dalam forum Komunikasi Publik yang dilaksanakan di Jakarta pada Jum’at, 28 Juli 2022 di Jakarta secara hybrid. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan transportasi perkotaan seperti perwakilan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, perwakilan DPP Organda, perwakilan YLKI, para Akademisi, serta perwakilan Mitra Kerja. Hadir secara langsung sebagai narasumber, terdiri dari Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III Kementerian Keuangan, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, serta Dr. Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota, sebagai narasumber. Dalam forum komunikasi publik tersebut narasumber Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III menyampaikan bahwa penyusunan tarif terkait Layanan BTS ini telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.

Dalam kegiatan Komunikasi Publik tersebut disampaikan rencana tarif atas jenis PNBP terkait Layanan BTS meliputi tarif Tiket Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) di 10 kota, serta tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service). Narasumber Dr. Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota, juga menjelaskan berdasarkan kajian terhadap ATP dan WTP,diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600,- di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya. Selain tarif Tiket diatur juga mengenai tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang diatur dalam kontrak kerjasama. Meskipun tarif layanan angkutan BTS dalam penyusunannya telah berdasarkan kajian akademik, namun melalui kegiatan Komunikasi Publik tersebut diharapkan diperoleh berbagai masukan untuk memperoleh keyakinan bagi Pemerintah dalam menerapan tarif tersebut di masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan serta untuk menyempurnakan pengaturan mengenai layanan dengan skema BTS.

Dari kegiatan Komunikasi Publik Layanan BTS pada RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Perhubungan tersebut, diperoleh berbagai masukan yang konstruktif dari para stakeholder antara lain pembedaan tarif angkutan untuk pengguna tertentu seperti pelajar dan lansia, serta pengembangan opsi metode pembayaran tanpa menambah kartu baru, misal terintegrasi dengan Kartu Mahasiwa dan Kartu ATM. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas saran masukan yang konstruktif terhadap pengaturan tarif PNBP terkait Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service). Saran masukan akan diakomodir dalam rancangan RPMK tarif tersebut dan dilanjutkan dengan tahapan Harmonisasi RPMK.


Penulis :  

Dewi Purnama (Analis Anggaran Ahli Muda pada Direktorat PNBP K/L)

Editor   :